Pengadilan Negeri Subang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Roy Tamaro (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah...' |
Roy Tamaro (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Bandung]]. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang.
Pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B menjadi Kelas I A.<ref>{{Cite web|title=Sejarah Pengadilan|url=https://www.pn-subang.go.id/index.php?id=10|website=www.pn-subang.go.id|access-date=2022-08-31}}</ref>
|