Hukum acara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
 
== Gambaran umum ==
Meskipun perkara-perkara [[hukum]] diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda, hukum acara di seluruh dunia umumnya memiliki unsur-unsur yang serupa. Hukum acara memastikan ditegakkannya hukum secara adil dan semestinya. Tanpa adanya keadaan luar biasa, sebuah pengadilan tidak dapat menghukum, secara pidana atau perdata, seorang subjek hukum yang belum/tidak diberitahu mengenai dakwaan yang dikenakan atas mereka, atau yang tidak mendapatkan peluang secara adil untuk membela diri dan mengajukan [[pembuktian]]. Hukum acara mengatur tata cara dan susur galur pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, dan pengujian hukum materil demi terlaksananya hukum.
 
Pada intinya, hukum acara juga mengatur mengenai cara terbaik untuk mendistribusikan sumber daya hukum secara adil dan merata. Dalam hukum Amerika Serikat, misalnya, kasus-kasus pidana diprioritaskan atas kasus perdata, karena terdakwa dalam kasus pidana berpeluang untuk kehilangan kemerdekaannya, sehingga harus diberikan peluang pertama untuk disidangkan perkaranya (''primum remedium''). Hal ini berkebalikan dengan hukum Indonesia, di mana hukum pidana bersifat sebagai ''ultimum remedium'' (solusi terakhir), sehingga kasus pidana disidangkan sebagai jalan terakhir setelah seluruh perkara hukum lain telah selesai.<ref>Titis Anindyajati et al (2015), [https://www.neliti.com/id/publications/108584/konstitusionalitas-norma-sanksi-pidana-sebagai-ultimum-remedium-dalam-pembentuka "Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-undangan"], ''Jurnal Konstitusi'' Vol. 12 No. 4, hlm. 872-892.</ref>