Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah: Rujukan Tag: kemungkinan spam pranala |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 21610539 oleh 114.125.235.156 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 100:
''(3) Wilayah [[Kabupaten]] dan [[Kotamadya]] dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.''
''(4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk [[Kota administratif|Kota Administratif]] yang pengaturannya ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]].''<ref>
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]] merupakan bagian dari wilayah [[kabupaten]] atau [[kotamadya]].
|