Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala Menghilangkan referensi |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 21610546 oleh 114.125.235.156 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 106:
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[Camat]] sebagai perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]]''
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ===
|