Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala Menghilangkan referensi
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 21610546 oleh 114.125.235.156 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 106:
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
 
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[Camat]] sebagai perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]]'',<ref>Pasal 1 huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.”''
 
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_22.pdfPenjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah</ref>.
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ===