Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 182.1.233.191
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''Daerah Otonom''' di sebut [[Daerah]] adalah kesatuan [[masyarakat]] [[hukum]] yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]<ref>http://elibrary.bpsdm.jabarprov.go.id/index.php?p=show_detail&id=609</ref>.
 
Daerah terdiri atas [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[bupati]]/[[wali kota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]<ref>https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22</ref>.