Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Joseagush Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]
Menurut [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]], disebut bahwa '''
Sedangkan menurut [[Undang-Undang Desa|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]], ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
== Perbedaan Desa dengan Kelurahan ==
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]]
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Baris 144:
== Pranala luar ==
* {{Wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005}}
[[Kategori:Desa di Indonesia]]
|