Lubuk Siam, Siak Hulu, Kampar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glyphiez (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Glyphiez (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
Lubuk Siam merupakan desa yang masih menunjukkan nuansa tradisional Melayu. Desa ini masuk dalam Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Disini masih banyak di jumpai rumah-rumah penduduk model panggung dari kayu. Letak Desa berjarak 25 Km dari Ibu kota Kecamatan, 70 Km (2 Jam) dari Ibu kota Kabupaten/Kota, dan 22 Km dari Ibu kota Provinsi.
 
Pada masa pemerintahan Andiko nan 44 di wilayah Kampar, desa ini termasuk dalam negeri Kampar Kanan –KamparKanan–Kampar Kiri yang dikenal dengan nama Pintorajo.<ref>{{ref|1}}Karim, H.M. Nazir, Prof., Dr., M.A., dan Tim Penelusuran Sejarah Kampar, (2011), “Sejarah Kampar”, Pemerintah Kabupaten Kampar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,</ref> Selanjutnya pada Bab al-Qawa’id Bab yang Pertama, Pasal Delapan memasukkan negeri ini ke Propinsi [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]] yang merupakan bagian dari Kerajaan Siak. Termasuk tiga daerah lain yang berdekatan yaitu; [[Teratak Buluh, Siak Hulu, Kampar|Teratak Buluh]], [[Buluh Cina, Siak Hulu, Kampar|Buluh Cina]] dan [[Buluh Nipis, Siak Hulu, Kampar|Buluh Nipis]]. Bab al-Qawa’id disahkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 27 April 1893.<ref>{{ref|2}}Thamrin, Husni (2009), “Naskah Historis, Politik dan Tradisi”, Lembaga Penelitian dan Pengembangan UIN Sultan Syarif Kasim Riau,</ref><mapframe latitude="0.37427" longitude="101.470829" zoom="13" width="400" height="300" align="right" />Menurut legenda yang dituturkan warga, desa ini dinamakan Lubuk Siam karena pada zaman dahulu ada seorang warga desa yang kaya raya. Dia memiliki sebuah guci yang berasal dari Siam ([[Thailand]]). Uniknya dari guci ini dapat mengeluarkan uang jika diminta. Alkisah terjadi pertengkaran antara putra-putra si pemilik guci. Pertengkaran itu berakhir karena guci tersebut terlempar ke sebuah lubuk (telaga) dan tenggelam. Daerah itu kemudian dinamakan Lubuk Siam.<ref>{{ref|3}}Zainal, S.Sos.,M.Si, 2011. Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau. Skripsi.</ref>
 
Baris 30:
== Geografis ==
 
Desa Lubuk Siam merupakan salah-satu desa yang terdapat di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang terdiri dari 4 Dusun, 4 Rukun Warga (RW), dan 11 Rukun Tetangga (RT). Letak Desa berjarak 25 Km dari Ibu kota Kecamatan, 70 Km (2 Jam) dari Ibu kota Kabupaten/Kota, dan 22 Km dari Ibu kota Provinsi.
 
Desa Lubuk Siam berada pada ketinggian 15 meter dari permukaan laut (dpl), dengan suhu maksimum rata-rata 30<sup>0</sup>°C serta curah hujan rata-rata 30 Mm/Hm. Luas wilayah Desa lebih kurang 12.000 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
 
* Sebelah Utara berbatasan dengan: [[Desa Baru, Siak Hulu, Kampar|Desa Baru]]
* Sebelah Selatan berbatasan dengan: [[Kepau Jaya, Siak Hulu, Kampar|Desa Kepau Jaya]]
* Sebelah Barat berbatasan dengan: [[Teratak Buluh, Siak Hulu, Kampar|Desa Teratak Buluh]]
* Sebelah Timur berbatasan dengan: [[Tanjung Balam, Siak Hulu, Kampar|Desa Tanjung Balam]]
 
 
Baris 160:
|-
|1
|[[Nelayan]]
|15%
|-
|2
|[[Petani]]
|50%
|-
|3
|[[Pekerja lepas|Buruh harian lepas ]]
|15%
|-
|4
|[[Wiraswasta ]]
|15%
|-
|5
|[[Pegawai negeri sipil|PNS]]
|PNS
|2%
|-
|6
|[[Pengangguran]]
|3%
|-
Baris 197:
|-
|1
|[[Islam ]]
|1042 orang
|1055 orang
|-
|2
|[[Kristen]]
|<nowiki>-</nowiki>
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|3
|[[Katolik]]
|<nowiki>-</nowiki>
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|4
|[[Agama Hindu|Hindu]]
|Hindu
|<nowiki>-</nowiki>
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|5
|[[Buddhisme|Budha]]
|<nowiki>-</nowiki>
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|6
|[[Agama Konghucu|Konghucu]]
|
|
|-
| colspan="2" rowspan="2" |Jumlah
Baris 239 ⟶ 244:
|-
|1
|[[Pendidikan anak usia dini|PAUD]]
|PAUD
|1
|-
|2
|[[Madrasah diniyah|MDA]]
|MDA
|1
|-
|3
|[[Sekolah dasar|SD]]
|SD
|1
|-
|4
|[[Sekolah menengah pertama|SMP]]
|Tsanawiyah
|1
|-
Baris 270 ⟶ 275:
|-
|2
|Musholla
|Mushollah
|4
|-
Baris 286 ⟶ 291:
|-
|1
|[[Pos Pelayanan Terpadu|Posyandu]]
|3
|-