Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Telah diperbaiki dengan norma
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Kewenangan: Memperbaiki referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 18:
 
== Kewenangan ==
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan<ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref><ref>https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref><ref name="desa"/>.
 
== Lihat pula ==