Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Kewenangan: Memperbaiki referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Unsur-unsur: Memperbaiki kesalahan referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13:
* Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku<ref name="desa"/>.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]]''' [[Lampung]] disebut dengan [[Pekon]]. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/20872/pulau-panggung#:~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>.