Ateisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Hukum: Hapus tentang pernyataan dari hukum online, cenderung multitafsir karena Butir ke-7 sila ke-1 menyatakan “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.”
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Hukum: Perjelas
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
 
== Hukum ==
Ateisme di Indonesia tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat. Menurut Benjamin Fleming Intan, penulis buku ''Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia'', agama memainkan peran penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Intan menjelaskan bahwa menurut prinsip-prinsip Pancasila, Indonesia tetap menjadi negara yang berbasis agama.<ref name="Intan2006">{{cite book|author=Benyamin Fleming Intan|title="Public Religion" and the Pancasila-Based State of Indonesia: An Ethical and Sociological Analysis|url=http://books.google.com/books?id=OXmRwiYEy1IC&pg=PA160|accessdate=7 November 2012|year=2006|publisher=Peter Lang|isbn=978-0-8204-7603-2|page=160}}</ref> Oleh sebab itu, Pancasila sebagai [[Ideologi|landasan ideologis]] negara pada sila pertama menyatakan bahwa Indonesia berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggagas Pancasila dan Presiden pertama Indonesia Sukarno menyatakan bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa sebagai karakteristik dari bangsa inilah yang perlu diakui, bahkan, oleh mereka yang tidak percaya kepada Tuhan sekalipun. Menerima Sila Pertama berarti bukan hanya bertoleransi pada keragaman agama di Indonesia, tetapi juga mereka yang tidak beragama, dan juga meminta toleransi mereka yang tidak beragama pada mereka yang beragama.<ref name="Sukarno1960">{{cite book|author=Sukarno|title=Membangun Dunia Kembali (To Build the World Anew)|url=http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/pdf/speech/normal/soekarno12.pdf?fref=gc&dti=254805124536750|accessdate=29 January 2018|year=1960|publisher=Departemen Penerangan RI|page=17}}</ref>
 
Tidak ada [[Hukum di Indonesia|hukum ataupun undang-undang Indonesia]] yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti [[Kartu Tanda Penduduk]], yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan; menurut undang-undang perkawinan di Indonesia, [[perkawinan]] hanya sah jika dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya,<ref>[http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140104/79/195439/ini-alasan-kemenag-tolak-penghapusan-kolom-agama-di-e-ktp Ini Alasan Kemenag Tolak Penghapusan Kolom Agama di e-KTP].</ref> sehingga seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk yang beragama.<ref name="Lindsey2008">{{cite book|author=Timothy Lindsey|title=Indonesia, Law and Society|url=http://books.google.com/books?id=u-oeJzJHlBEC&pg=PA279|accessdate=7 November 2012|date=26 March 2008|publisher=Federation Press|isbn=978-1-86287-692-7|page=279}}</ref>