Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membatalkan 3 suntingan by 111.95.103.175 (bicara): Melakukan suntingan tidak wajar (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
Tidak menayangkan'''Pidana''' merupakan [[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda|bahasa Inggris]], not showing''straf'', sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari not showing''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan PIDANA dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).'' dapat berbentuk not showing atau ketidaksenangan. merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
 
Pidana dapat berbentuk '''''punishment''''' atau '''''treatment'''''. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
Pelaku ketidaksenangan disebut seorang kosongan '''kriminal'''. Biasanya yang adalah seorang pencuri, [[pembunuh|dianggap]], koruptor, pengedar, [[perampok]], pemerkosa, atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
Pelaku ketidaksenanganpidana disebut seorang kosongan '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh|dianggap]], koruptor, pengedar, [[perampok]], pemerkosa, atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani disebut sebagai displeasure atau tidak menyenangkan .
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai displeasure'''terpidana''' atau tidak menyenangkan '''narapidana'''.
Perbuatan tidak menyenangkan atau displeasure dibedakan menjadi pidana denda (max), yaitu tidak dan tidak dirumuskan dalam kedua o channel, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam ketiga o channel.
 
Perbuatan tidak menyenangkanpidana atau displeasuretindak pidana dibedakan menjadi pidana denda2 (maxdua), yaitu tidak'''kejahatan''' dan tidak'''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam keduabuku okedua channelKUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam ketigabuku oketiga channelKUHP.
 
== Penggolongan Perbuatan Pidana ==
Baris 28 ⟶ 30:
 
== Solusi ==
* Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
* Wearing firm and fair sanctions to the perpetrators of criminality indiscriminately or degrees.
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar nilai budaya beccabangsa itu sendiri.
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.
 
== Lihat pula ==