Tujuan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Baris 25:
 
== Kebaikan Umum (''the common good'') ==
Menurut St. Thomas Aquinas (1225-1274), pencapaian "kebaikan umum" (bonum commune) merupakan tujuan hukum positif.<ref name=":4">Aquinas, Summa Theologica, I-II, q. 90. a.1-2; q. 92. a. 1; q. 95. a. 3-4.</ref>Istilah Aquinas "bonum" sebenarnya sulit diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, karena kata "baik" dan "kebaikan" cenderung berkonotasi moral. Walaupun begitu, di sini "bonum" diterjemahkan sebagai "kebaikan", tetapi dalam arti yang dimaksudkan Aquinas, yakni sesuatu yang positif bagi manusia dalam rangka mencapai tujuan akhir hidupnya, yakni memandang kemuliaan Allah (visio beatifica Dei). Dalam arti itu, "kebaikan" selalu bersifat teleologis, hanya manusia yang bisa dengan kesadarannya terarah kepada kebaikan dan mencintai kebaikan.<ref name=":4" />
 
Kebenaran (truth) dan keadilan (jus-tice) merupakan bentuk-bentuk partikular dari kebaikan. Dalam perspektif pengertian tersebut, sistem hukum positif harus terarah kepada kebaikan; tujuannya ialah menghasilkan kebaikan sebanyak mungkin dan mereduksi kemungkinan kejahatan sejauh mungkin. Kebaikan siapa yang harus diusahakan? Aquinas berpendapat bahwa, sebagai suatu instrumen dalam menjalankan kekuasaan publik, hukum harus me- mihak kebaikan umum masyarakat.<ref name=":4" />
 
Teori ini secara jelas melawan egoisme etis, yakni pandangan bahwa setiap pelaku moral harus selalu bertindak sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri. Kualitas baik dan jahat dari suatu perbuatan diukur berdasarkan efeknya terhadap kepentingan si pelaku. Menurut pandangan ini, sungguh tidak masuk akal bahwa suatu kepentingan pribadi dikorbankan demi kesejahteraan orang-orang lain. Hanya jika pengorbanan itu mendatangkan keuntungan pribadi, perbuatannya boleh dianggap baik dan masuk akal. Sebaliknya, kolektivisme ekstrim menganut paham bahwa tidak masuk akal kebaikan banyak orang dikorbankan demi kesejahteraan seorang pribadi atau demi orang-orang lain yang bukan warga masyarakat atau negara yang sama. Setiap negara atau masyarakat harus memperjuangkan kebaikan umum bagi warganya.<ref name=":4" />
 
== Kemanusiaan ==
Hukum suatu negara semestinya bertujuan memajukan kemanusiaan, tanpa membedakan warga negara dan orang asing. Artinya, jiwa suatu sistem hukum adalah memperjuangkan kesejahteraan siapapun sebagai manusia. Pandangan ini antara lain dianut oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Dalam bukunya Principles of Morals and Legislation, Bentham tanpa ragu-ragu mempertahankan pendapat bahwa setiap hukum dan undang-undang harus dinilai menurut prinsip kemanfaatan.<ref>Bentham, 1970: bab 1 dan 4.</ref> Sesuatu dianggap bermanfaat jika memiliki kecenderungan untuk menghasilkan efek-efek yang baik dan menghindari efek-efek yang buruk.
 
== Referensi ==