Ahmad Yamani: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19:
|parents =
}}
'''[[Haji (gelar)|H]]. Ahmad Yamani, [[Sarjana Hukum|S.H]]., [[Magister|M.H]].''' ({{lahirmati|[[Birayang, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah|Birayang]], [[Kalimantan Selatan]]|8|3|1945}}) adalah seorang ahli hukum [[Indonesia]] yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. Ia mulai menjadi hakim agung pada [[18 Februari]] [[2010]] setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III [[DPR RI]].<ref>[http://news.detik.com/read/2012/11/16/091742/2092602/10/tahun-2009-hakim-agung-yamani-mengaku-miliki-kekayaan-rp-1-miliar?n990102mainnews Tahun 2009, Hakim Agung Yamani Mengaku Miliki Kekayaan Rp 1 Miliar] news.detik.com</ref>
 
Pada [[11 Desember]] [[2012]], ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba.<ref>[http://www.voaindonesia.com/content/hakim-agung-diberhentikan-terkait-pemalsuan-berkas-kasus/1562485.html Hakim Agung Diberhentikan Terkait Pemalsuan Berkas Kasus ] voaindonesia.com</ref>