Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Masjid''' adalah rumah tempat ibadah umat [[Islam]] atau [[Muslim]]. Masjid memiliki arti harfiah yakni 'tempat [[sujud]]'. Beberapa sebutan lain yang berkaitan dengan masjid di Indonesia di antaranya [[musala|mushalla]], [[langgar]] atau [[surau]]. Istilah-istilah tersebut diperuntukkan bagi bangunan untuk sholat yang merupai masjid, namun karena umumnya berukuran kecil, tidak digunakan untuk [[salat Jumat]] dan [[iktikaf]]. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar [[Al-Qur'an]] kerap pula dilaksanakan di masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
 
Sejumlah masjid di beberapa daerah menggunakan [[Pengeras suara di masjid|pengeras suara]]., Biasanyayang tiap-tiaptiapnya masjidumumnya memiliki dua sistem, pengerasyakni suara, yaituspeaker dalam dan speaker luar. Pengeras suara luar umumnyaterutama digunakan untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], sedangkan yang lainnya seperti sholat dan ceramah hanya menggunakan speaker dalam. Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid juga menggunakan pengeras suara luar untuk berbagai kegiatan selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di dekat masjid.<ref name=":02">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Oleh karenanya, [[Arab Saudi]] pun menerbitkan peraturan bahwa masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref>
 
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang [[Madinah]], Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":0">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref>