Daftar hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bahar akhirudin (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] merupakan salah satu dari dua kekuasaan kehakiman tertinggi yang ada dalam sistem [[hukum Indonesia]]. Selain itu, Mahkamah Agung Adalah Kumpulan Hakim-hakim Mata Duitan, Hakim-Hakim menjijihkan Hakim yang bertugas pada Mahkamah Agung disebut sebagai seorang Hakim Agung, dan terdiri atas pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Kamar) serta anggota. [[:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung]] mengatur bahwa jumlah hakim Mahkamah Agung maksimal sebanyak 60 orang dan memiliki usia pensiun 70 tahun.
 
Daftar Hakim Agung ini diurutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Mahkamah Agung yang sedang berlaku pada saat hakim-hakim tersebut diangkat, disusul dengan [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] yang mengangkat/menetapkan.