Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus tentang undang-undang perkawinan, menurut ahli undang-undang perkawinan 1974 bukanlahh secara menyeluruh adalah hukum Islam, tetapi hanya mengakui eksistensinya saja (seperti membolehkan poligami).
Pengakuan Agama yang diakui negara tertuang di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama bukan secara Konstitusional.
Baris 1:
{{Islam by country}}
'''Islam di Indonesia''' merupakan [[mayoritas]] terbesar umat [[Muslim]] di [[dunia]]. Data Sensus Penduduk 2020 menunjukkan ada sekitar 86,7% atau 231 juta jiwa dari total 266,53 juta jiwa penduduk beragama Islam. Walau Islam menjadi [[mayoritas]], tetapi [[Indonesia]] bukanlah negara yang berasaskan [[Islam]]. Indonesia sendiri secara konstitusional mengakui 6 agama, yaitu Islam, [[Katolik]], Protestan, [[Hindu]], [[Buddha]] dan [[Konghucu]].<ref name="Yang">{{cite journal|last=Yang|first=Heriyanto|title=The History and Legal Position of Confucianism in Post Independence Indonesia|journal=Marburg Journal of Religion|volume=10|issue=1|page=8|date=August 2005|url=http://archiv.ub.uni-marburg.de/mjr/pdf/2005/yang2005.pdf|access-date=2 October 2006}}</ref> Meski tak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh sebagaimana halnya Arab Saudi dan Qatar, napas-napas Islam tetaplah diakui dan diterima dalam hukum positif di Indonesia dengan adanya peradilan agama, perbankan syariah, wakaf, pengelolaan zakat, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta yang terbaru Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.<ref>{{cite web|url=https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6009164ba452d/eksistensi-dan-penerapan-hukum-islam-dalam-hukum-positif-di-indonesia/|title=Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia|date=21 Januari 2021|accessdate=18 April 2021|work=Hukum Online|author=Dinata, Ari Wirya}}</ref>
 
== Sejarah awal ==