Hukum perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k →‎Ketentuan Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian: menambahkan landasan dari perdata ke pidana
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k Membuatkan ling keterkaitan
Baris 4:
'''Hukum Perdata''' ({{lang-nl|Burgerlijk Wetboek}}) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat<ref name="unand"/>. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum<ref name="unand"/>. Pengertian Hukum Perdata dan contoh Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya<ref name="unand"/>. Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatiur kehidupan itu<ref name="unand"/>. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil<ref name="unand"/>. Hukum perdata di [[Indonesia]] terdiri dari Hukum Perdata [[Adat]], Hukum Perdata Eropa, dan Hukum Perdata [[Nasional]], selain itu pula terdapat pula Hukum Perdata [[Internasional]]<ref>https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/f5c880712d01b2b23abeac92928e02f5.pdf</ref>.
 
Pernyataan Dr. (H.C.) Ir. H. [[Soekarno]] Hukum [[islam]] dan [[Hukum Adat]] masuk kedalam hukum [[Indonesia]]. Sedangkan untuk agama-agama agar leter-leter agama yang lainnya menjadi hukum Indonesia, berjuanglah agar kursi-kursi kepemimpinan dan lembaga perwakilan diduduki oleh orang-orang non Islam, namun tidak bisa melampawi Hukum Islam<ref>https://law.uii.ac.id/blog/2018/06/29/hukum-islam-dalam-hukum-nasional/</ref>.
 
Hukum Pembuktian dan Pengaturan Alat Bukti, Berdasarkan Pasal 1866 BW dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan resmi yang ditandatangani secara resmi dan bukan bukti tulisan screenshot dari media sosial, bukti saksi minimal 4 (empat) saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/1 (satu) dokumen, surat resmi, ditempatkan dalam posisi urutan pertama dan terpenting. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata Surat/Dokumen/Akta pernikahan atau Sertifikat kursus. Dengan berlakunya e-litigation dan e-court pada perkembangan teknologi saat ini, dapat juga dijadikan bukti namun apabila telah dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengakuinya, tidak berlaku apabila yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dengan dokumen yang lengkap dan akurat kepada peradilan/pengadilan<ref>https://fh.unair.ac.id/alc/upgrading-hukum-perdata/</ref>.
 
== Prakata ==
 
Hukum perdata ciptaan Belanda ini me-[[rujuk]] dari hukum perdata Prancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan '''''Code de Commerce''''' (hukum dagang). Sewaktu [[Prancis]] menguasai [[Belanda]] (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813)<ref name="unand"/>.
 
Baris 65 ⟶ 64:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan suatu sistem elektronik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU ITE. Penggunaan dokumen elektronik sebagai suatu alat bukti yang dianggap sah apabila menggunakan suatu sistem elektronik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU ITE Nomor 11 tahun 2008, yang menentukan bahwa dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menerangkan suatu keadaan<ref>https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38773/25654</ref>.
 
Prinsip Praduga Otentisitas (Presumption of Authenticity) bahwa hukum pembuktian beranggapan bahwa suatu dokumen/data, rekaman, video digital atau tanda tangan digital dianggap asli, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh tergugat. Yang dilakukan dalam hal ini suatu pembalikan beban bukti (omkering van bewijslast), artinya barang siapa yang menyatakan bahwa alat bukti tersebut palsu dan tidak benar, dialah yang harus membuktikannya dan apabila terbukti maka kasus perdata tersebut ditingkatkan menjadi [[hukum pidana]] dengan salah satu landasan merujuk yang disebutkan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ("Perma 1/1956") dalam pasal 1 Perma 1/1956 ''Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan perdata dari pengadilan agama dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu'', bila mana kasus perceraian perdata telah diputuskan oleh [[hakim]] [[pengadilan agama]] maka tergugat wajib diberikan 1 bundel dokumen putusan tersebut dan juga harus dipastikan bahwa tergugat telah benar-benar menerima dokumen hasil putusan itu, dengan tujuan agar supaya tergugat tidak merasa di zalimi, tertindas, dipermainkan dan lain sebagainya<ref name="kekuatan">https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menakar-kekuatan-alat-bukti-elektronik-dalam-perkara-perceraian-oleh-dr-hj-lailatul-arofah-m-h-22-11</ref>.
 
Dengan Prinsip Praduga Otentisitas sebagaimana tersebut diatas, maka untuk menilai secara materiil suatu bukti elektronik, hakim cukup menyatakan kepada pihak lawan dalam hal ini adalah Tergugat apakan bukti tersebut benar ataukah tidak? jika pihak lawan menyangkal, maka pihak lawan yang dibebani bukti untuk menguatkan dalil sanggahannya, namun apabila didalam bukti tersebut pihak lawan menyangkal secara tertulis untuk menghindari pungguh keributan maka tergugat harus memaparkan kejadian yang sebenarnya secara tertulis serta melampirkan beberapa bukti elektronik berupa gambar atau foto screenshot<ref name="kekuatan"/>.