Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Kewenangan: Ringkasan pendek
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k Membuatkan link
Baris 1:
{{untuk|jenis-jenis peradilan agama di Indonesia|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|jmpl|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan [[hukum perdata]] yang dilakukan dengan me-[[rujuk]] kepada peraturan-peraturan [[Syariat Islam]] dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman [[Hukum Islam di Indonesia]] yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum [[Agama]] dan [[Hukum Adat]] yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan [[pemerintah]] dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti [[Politik pecah belah]], [[Fitnah]] dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. '''Pengadilan tingkat pertama''' inilah yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] tingkat Provinsi, [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/27/pengadilan-agama/</ref>. (M Idris Ramulyo 1999;12)
 
Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan [[hakim]]. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama [[Islam]], peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.