Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
Menurut [[terminologi]], masjid diartikan sebagai lahan yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah. Kepemilikan masjid dipandang sebagai milik Allah dengan tujuan sebagai tempat salat. Termonologi masjid secara khusus ialah tempat pelaksanaan [[salat lima waktu]]. Dalam pengertian ini, musala dan tempat pelaksanaan yang khusus untuk [[salat Id]] tidak dikategorikan sebagai masjid. Berdasarkan terminologi ini, tempat bagi [[fakir miskin]] dan [[madrasah]] juga tidak dimasukkan dalam kategori masjid. Pada tempat-tempat ini, hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak dapat diberlakukan.{{Sfn|Adil|2018|p=78}}
[[Berkas:P 20200913 123844 vHDR On.jpg|jmpl|227x227px|Interior masjid Da'wah di [[kota Pekanbaru]], [[Riau]]]]
[[Berkas:Banda Aceh's Grand Mosque, Indonesia.jpg|jmpl|kiri|250px|[[Masjid Raya Baiturrahman]], Banda Aceh.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Landschap met moskee in Minangkabause bouwstijl te Kamp Taboe Sumatra`s Westkust TMnr 60003551.jpg|jmpl|kiri|250px|Masjid khas Minangkabau pada tahun 1895.]]