Surojo Bimantoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 29:
|serviceyears =
}}
[[Jenderal Polisi]] [[Purnawirawan|(Purn).]] [[Doktorandus|Drs.]]. '''Surojo Bimantoro''' ([[Ejaan Yang Disempurnakan|EYD]]: ''Suroyo Bimantoro'') ({{lahirmati| [[Kabupaten Kebumen]], [[Jawa Tengah]] |1|11|1946}}) adalah [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] yang menjabat sejak 23 September 2000 hingga 29 November 2001. Ia dipilih oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]], akan tetapi ditentang oleh kalangan internal Polri. Polemik ini dipicu karena diadakannya kembali jabatan [[Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] atau Wakapolri oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]]. Kemudian gerakan ini terakomodir oleh para perwira menengah Polri yaitu antara lain Kolonel (Pol) Alfons Lemau yang ingin perubahan dalam tubuh Polri dengan cara jabatan Wakapolri ditiadakan.
 
Pada tanggal 20 Juli 2001, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri karena telah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dan melantik [[Wakapolri]] [[Komisaris Jenderal Polisi]] [[Chairuddin Ismail]] sebagai pejabat sementara (pjs.) Kapolri. Namun pada 3 Agustus 2001, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mengembalikan jabatan Kapolri kepada Bimantoro<ref>{{cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/17608/presiden-megawati-menetapkan-kembali-bimantoro-sebagai-kapolri|title=Presiden Megawati Menetapkan Kembali Bimantoro sebagai Kapolri|work=liputan6.com|date=4 Agustus 2001|accessdate=12 Februari 2019}}</ref> melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2001. Di sana juga dituliskan bahwa Keppres ini berlaku surut sejak 1 Juni 2001, dengan efektif menganggap pengangkatan Chairuddin sebagai Wakapolri dan Pjs. Kapolri tidak sah.