Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EnsiklopediaXylon (bicara | kontrib)
budayakan peletakan titik sebelum referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
EnsiklopediaXylon (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 9:
 
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
# ''Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah [[provinsi]] dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota''.<ref>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.
# ''Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa''.<ref>Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.''
 
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
Baris 16:
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari [[Kabupaten]]/[[Kota]] (''Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah''<ref>Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
 
“PerangkatPerangkat Daerahdaerah kabupaten/kota terdiri atas:
 
''a. [[sekretariat daerah]];''
 
''b. [[sekretariat DPRD]];''
 
''c. inspektorat;''
 
''d. dinas;''
 
''e. badan; dan''
 
''f. Kecamatan.''<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>
 
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>