Garuda Indonesia Penerbangan 152: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah daftar penumpang yang belum tercantum dari wiki bahasa inggris
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
|Survivors =0
}}
'''Garuda Indonesia Penerbangan GA 152''' adalah penerbangan [[Jakarta]] - [[Medan]] dengan pesawat [[Airbus A300|Airbus A300-B4]] yang jatuh di desa [[Buah Nabar, Sibolangit, Deli Serdang|Buah Nabar]], kecamatan [[Sibolangit, Deli Serdang|Sibolangit]], [[Kabupaten Deli Serdang]], provinsi [[Sumatra Utara]], [[Indonesia]] (sekitar 32&nbsp;km dari [[Bandara Polonia]] dan 45&nbsp;km dari kota Medan) saat hendak mendarat di [[Pangkalan Udara Soewondo|Bandara Polonia]] pada tanggal [[26 September]] [[1997]]. Kecelakaan ini menewaskan seluruh orang di dalamnya yang berjumlah 234 orang (222 penumpang dan 12 awak) dan hingga kini merupakan kecelakaan pesawat terburuk dalam sejarah Indonesia.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/24/o7oqom280-jenazah-ke19-korban-banjir-bandang-sibolangit-berhasil-diidentifikasi|title = Jenazah Ke-19 Korban Banjir Bandang Sibolangit Berhasil Diidentifikasi|date = 24 Mei 2016|accessdate=15 September 2021}}</ref> Saat kecelakaan terjadi, kota Medan sedang diselimuti kabut asap tebal akibat [[Kebakaran hutan Indonesia 1997|pembakaran hutan]].
 
== Kronologi Kecelakaan ==
Baris 85:
 
== Aksi ==
Gugatan pertama diajukan oleh Nolan Law Group di Chicago, Illinois pada tanggal 24 September 1998 tentangdengan nama penumpang Amerika Serikat Fritz dan Djoeminah Baden.<ref>https://w3.courtlink.lexisnexis.com/cookcounty/Finddock.asp?DocketKey=BJJI0L0ABBBFH0LD{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Tuntutan hukum tambahan yang diajukan di pengadilan negara bagian dan federal di Chicago terkait dengan lebih banyak korban dari Indonesia, Jerman, Inggris, Italia, dan Australia. Satu-satunya terdakwa dalam tuntutan hukum itu Sundstrand Corporation (kemudian Hamilton Sundstrand Corporation), perusahaan yang dirancang dan diproduksi Mark-II sistem peringatan pendekatan tanah ("GPWS") dipasang pada [[Airbus A300|Airbus 300]]. Para penggugat menuduh bahwa GPWS itu dirancang tidak sempurna, bahwa produsen menyadari kekurangan dalam daerah pegunungan selama lebih dari satu dekade, dan memiliki sistem bekerja seperti yang dirancang bisa menghindari kecelakaan.
Tuntutan hukum tambahan yang diajukan di pengadilan negara bagian dan federal di Chicago terkait dengan lebih banyak korban dari Indonesia, Jerman, Inggris, Italia, dan Australia. Satu-satunya terdakwa dalam tuntutan hukum itu Sundstrand Corporation (kemudian Hamilton Sundstrand Corporation), perusahaan yang dirancang dan diproduksi Mark-II sistem peringatan pendekatan tanah ("GPWS") dipasang pada Airbus 300. Para penggugat menuduh bahwa GPWS itu dirancang tidak sempurna, bahwa produsen menyadari kekurangan dalam daerah pegunungan selama lebih dari satu dekade, dan memiliki sistem bekerja seperti yang dirancang bisa menghindari kecelakaan.
 
Pemerintah Indonesia tidak pernah merilis hasil investigasi kecelakaan, memaksa para pengacara korban kecelakaan untuk mengajukan tindakan di Inggris dan Prancis untuk mendapatkan data rekaman penerbangan dari kotak hitam pesawat 152 itu. [[Kotak Hitam|Data Rekaman Penerbangan]] mengungkapkan bahwa peringatan dari GPWS terdengar hanya lima detik sebelum pesawat melakukan kontak dengan pepohonan. Ketika pilot segera menarik jet untuk menanjak alarm hanya terdengar sekali dan langsung terpotong pepohonan, jika alarm memenuhi standar desain internasional dan terdengar antara 18 dan 23 detik sebelum insiden, kecelakaan akan dihindari.