Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→laporan polisi dan pengaduan: Rev Spc |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 1:
{{untuk|undang-undang hukum pidana yang ditunjang pelaksanaannya oleh KUHAP|Kitab Undang-undang Hukum Pidana}}{{UU RI|name=Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana|acronym=KUHAP|enacted_by=[[Soeharto]]|effectivedate=31 Desember 1981}}{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981}}
'''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana''' (dikenal sebagai '''Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana''', disingkat '''KUH Acara Pidana''' atau '''KUHAP''' ({{lang-nl|Herziene Inlandsche Reglement}} atau HIR)) adalah [[peraturan perundang-undangan Indonesia]] [[Hukum di Indonesia]] yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari [[hukum pidana]].
KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti [[kepolisian]], [[Kejaksaan Republik Indonesia]], dan [[Pengadilan Agama]] untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] (KUHP).
Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh ''[[Herziene
Selepas [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)]] dan munculnya institusi [[Mahkamah Konstitusi]], KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.<ref>Hidayat, Rofiq (7 Mei 2019) [https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd153baa178a/mengulas-kuhap-disertai-perubahan-akibat-putusan-mk/ "Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK"]. ''HukumOnline.com''. Diakses 21 September 2019.</ref> KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti [[Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia]]. Oleh karena itu, beberapa pihak telah menggesa agar KUHAP tidak dapat diubah.<ref>Damayana, Gita Putri (13 November 2014) [https://pshk.or.id/blog-id/mengapa-kita-perlu-melakukan-revisi-kuhap-dan-mengapa-sebaiknya-tidak-dilakukan-sekarang/ "Mengapa Kita Perlu Melakukan Revisi KUHAP Dan Mengapa Sebaiknya Tidak Dilakukan Sekarang"]. ''PSHK.or.id'' (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia). Diakses 21 September 2019.</ref>
|