Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahya Tamrin (bicara | kontrib)
k menghapus spasi pemisah kalimat dan pranala kutipan
k ~ref
Baris 7:
 
=== Lembaga keuangan Bank ===
# ''Bank Sentral,'' Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian, ditegaskan lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalkan tahun 1951. <ref>{{Cite web|last=suryaden|title=UU 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-1968-bank-sentral|website=Jogloabang|language=id|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank,'' Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank. Kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan ekspor impor (exim). Lalu, dipisahkan lagi menjadi : a. yang membidangi rural/pertanian menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU Nomor 21 Tahun 1968; b. yang membidangi exim dengan UU Nomor 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia. <ref>{{Cite web|last=Saksono|first=Bani|date=23 Maret 2013|title=Perbankan di Indonesia dari Masa ke Masa|url=https://www.neraca.co.id/article/26464/perbankan-di-indonesia-dari-masa-ke-masa|website=www.neraca.co.id|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Negara Indonesia (BNI '46)'', Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
# ''Bank Dagang Negara (BDN)'', BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP Nomor 13 Tahun 1960. Namun, PP (peraturan pemerintah) ini dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara <ref>{{Cite web|title=Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/74561/pp-no-13-tahun-1960|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=Diakses 30 November 2021}}</ref>. BDN merupakan salah satu bank tertua di Indonesia yang pada tahun 1998 bertransformasi menjadi Bank Mandiri. <ref>{{Cite web|last=Faradilla|first=Rinda|date=28 Oktober 2021|title=Bank Dagang Negara: Pengertian dan Sejarahnya|url=https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-bank-dagang/3|access-date=30 November 2021}}</ref>
# ''Bank Bumi Daya (BBD)'', BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank. Selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
# ''Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).''
# ''Bank Pembangunan Daerah (BPD)'', Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
# ''Bank Tabungan Negara (BTN)'', BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya, menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968. <ref>{{Cite web|last=Aksara|first=Dika|date=14 Juni 2021|title=Big Alpha - Sejarah Bank Tabungan Negara, Pionir KPR di Indonesia|url=https://bigalpha.id/news/sejarah-bank-tabungan-negara-pionir-kpr-di-indonesia|website=Big Alpha|language=English|access-date=2021-11-29}}</ref>
# ''Bank Mandiri'', Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. <ref>{{Cite journal|last=Laksimitasari|first=Kartika|date=2015/ 7 Januari|title=Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Lemah dalam Merger PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk|url=https://www.neliti.com/id/publications/26594/perlindungan-hukum-bagi-pihak-yang-lemah-dalam-merger-pt-bank-mandiri-persero-tb|journal=Privat Law Edisi 7 Januari - Juni 2015|pages=43}}</ref>
 
=== Lembaga keuangan bukan bank ===
Baris 21:
# ''Dana Pensiun,'' Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) <ref>{{Cite web|title=Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya|url=https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/31/dana-pensiun|website=www.ocbcnisp.com|language=id|access-date=2021-11-26}}</ref> dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja <ref>{{Cite web|last=Syahran|first=Rinaldi|date=2021-08-27|title=Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya|url=https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/tabungan/jenis-dana-pensiun/|website=Qoala Indonesia|language=en|access-date=2021-11-27}}</ref>
# ''Leasing'', atau sewa guna adalah aktivitas pembiayaan alat atau barang modal antara pemilik barang dengan nasabah baik dengan hak opsi maupun tidak menggunakan hak opsi. Yang mana nasabah dapat membayar sejumlah uang atau barang modal dalam waktu tertentu dan dapat diangsur <ref>{{Cite web|last=Priharto|first=Sugi|date=2019-08-16|title=Apa Itu Leasing? Berikut Adalah Pengertian, Jenis, Dan Keuntungannya|url=https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-leasing/|website=CPSSoft|language=en-US|access-date=2021-11-29}}</ref>
# Pegadaian, Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, ''“Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.''<ref>{{Cite journal|last=Fernando|first=Roy|date=2012|title=PROFIL NASABAH DAN PENYALURAN KREDIT PERUM PEGADAIAN (Studi Kasus Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Tahun 2011)|url=http://e-journal.uajy.ac.id/988/3/2EP15769.pdf|journal=E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta|pages=14}}</ref> Barang bergerak ini akan dijadikan jaminan kepada pihak perusahaan, dan jika pihak yang menggunakan jasa gadai tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, maka pengguna jasa pagadaian akan kehilangan barang bergerak yang dimilikinya. <ref>{{Cite journal|title=Mengenal Lembaga Keuangan|url=https://media.neliti.com/media/publications/134084-ID-mengenal-lembaga-keuangan-lainnya.pdf|journal=JURNAL STIE SEMARANG, Vol 2, No. 3, Edisi Oktober 2010}}</ref>
#Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang ingin memperdagangkan dengan penawaran jual-beli [[Efek (keuangan)|efek.]] <ref>{{Cite web|title=Bursa Efek .:: SIKAPI ::.|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/270|website=sikapiuangmu.ojk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
#Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang dengan memberikan bunga yang rendah untuk kesejahteraan kepada anggotanya. <ref>{{Cite web|last=Idris|first=Muhammad|date=2021-03-21|title=Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya Halaman all|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/21/081855026/koperasi-simpan-pinjam-pengertian-contoh-dan-fungsinya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-12-01}}</ref>
#Teknologi Keuangan ( ''Financial Technology ),'' merupakan perpaduan antara teknologi dan jasa keuangan yang mengubah sistem pembayaran konvensional menjadi lebih cepat, mudah, dan nyaman. <ref>{{Cite web|title=Mengenal Financial Teknologi|url=https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-11-29}}</ref>
== Hukum perlindungan konsumen ==
Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan [[konsumen]]. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas [[informasi]] yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan antara [[investor]] dan konsumen pada setiap kegiatan lembaga jasa keuangan dan memberikan adanya kesempatan kepada lembaga itu untuk berkembang secara adil. <ref>{{Cite book|last=Otoritas Jasa Keuangan|first=|date=2015|url=https://www.ojk.go.id/Files/box/BukuSakuOJK.pdf|title=Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan|location=Jakarta|pages=54|url-status=live}}</ref>
 
== Fenomena ==
Baris 36:
Manajemen risiko sangat perlu untuk diterapkan dalam jasa keuangan perbankan. Tujuan manajemen risiko adalah memastikan dan menyadari agar risiko dalam sektor jasa keuangan dipastikan berada pada batas yang wajar. Penerapan manajemen risiko memiliki peran untuk memprediksi bagaimana kemungkinan kerugian dimasa mendatang, menentunkan seberapa banyak modal yang dibutuhkan untuk menutup berbagai risiko, dan juga mengitung Return Of Investment yang diharapkan sesuai besarnya jumlah modal awal.<ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2015|url=http://himia.umj.ac.id/wp-content/uploads/2019/12/manajemen-resiko-2.pdf|title=Manajemen Risiko 2|location=Jakarta|publisher=PT Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-1722-9|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
[[Otoritas Jasa Keuangan]] mengeluarkan peraturan Nomor.1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan bukan bank. <ref>{{Cite journal|title=Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank|url=https://www.buanafinance.co.id/uploads/PedomanManajemenResiko.pdf|journal=Peraturan Otoritas Jasa Keuangan}}</ref> Semakin berkembangnya perkembangan [[teknologi informasi]] yang sangat cepat dapat mempengaruhi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Dengan adanya manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akan memperoleh manfaaat dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan selera risiko dan toleransi risiko yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, dan stabilitas dari sistem keuangan yang ada. <ref>{{Cite web|title=Asuransi Sumit Oto|url=https://www.aso.co.id/profil/manajemen-risiko|website=www.aso.co.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
=== Jenis-jenis risiko lembaga jasa keuangan ===
 
# Risiko Strategi, risiko yang timbul karena ketidakmampuan perusahaan jasa keuangan dalam menetapkan strategi yang tepat dalam mengantisipasi adanya perubahan. <ref>{{Cite web|title=Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-44-pojk-05-2020/|website=paralegal.id|access-date=29 November 2021}}</ref>
# Risiko Kepengurusan, adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan perusahaan penyedia jasa dalam mempertahankan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. <ref>{{Cite web|title=Pedoman Manajemen Risiko|url=https://www.asuransibintang.com/download/kebijakan/Pedoman%20Manajemen%20Risiko%20ver%201.0.pdf}}</ref>
# Risiko Operasional, risiko yang mempengaruhi semua kegiatan usaha akibat ketidaklayakan atau kegagalan dalam internal, manusia, sistem teknologi informasi dan yang berasal dari luar perusahaan <ref>{{Cite web|last=Dirgantara|first=Alvino|date=2018-09-19|title=Manajemen Risiko Operasional - IBFGInstitute Member of Proxsis|url=https://ibfgi.com/manajemen-risiko-operasional/|website=IBFGI|language=en-US|access-date=2021-11-29}}</ref>
# Risiko Aset dan Liabilitas adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan [[aset]] dan [[liabilitas]] penyedia jasa keuangan.
# Risiko Tata Kelola, merupakan risiko yang terjadi karena adanya potensi kegagalan dalam tata kelola perusahaan yang baik, gaya manajemen yang tidak tepat, lingkungan pengendalian dan tindakan pihak-pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perusahaan. <ref>{{Cite web|title=Kebijakan Manajemen Risiko - Tugu Insurance ~ Reaching New Heights|url=https://tugu.com/tata-kelola-perusahaan/kebijakan-manajemen-risiko|website=tugu.com|language=id-ID|access-date=2021-11-29}}</ref>
# Risiko Dukungan Dana adalah risiko yang disebabkan oleh dana atau modal perusahaan penyedia jasa yang terbatas, termasuk kurangnya akses tambahan modal berupa dana untuk menghadapi kerugian-kerugian atau juga kebutuhan yang tidak terduga. <ref>{{Cite web|title=Pedoman Manajemen Risiko|url=https://www.muf.co.id/pedoman-manajemen-resiko/|website=Mandiri Utama Finance|access-date=30 Novermber 2021}}</ref>
# Risiko Asuransi, ialah risiko yang terjadi ketika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak mampu memenuhi kewajiban kepada orang yang memberli menggunakan asuransi karena ketidakcukupan pada proses seleksi risiko, penetapan premi, penggunaan reasuransi, dan penanganan klaim.
# Risiko Pembiayaan adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan. <ref>{{Cite web|title=POJK Nomor 1/POJK.05/2015|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-jasa-keuangan-khusus/peraturan-ojk/Pages/peraturan-ojk-tentang-penerapan-manajemen-risiko-bagi-lembaga-jasa-keuangan-non-bank.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-29}}</ref>
 
== Referensi ==