Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k ~ref |
||
Baris 28:
# Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;
# Calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, serta agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
# Perkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
== Referensi ==
|