Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k ~ref
 
Baris 8:
# Tujuan utama dengan membekukan harta bersama suami dan istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.
 
Sehingga adaya penyitaan terhadap harta bersama maka baik penggugat ataupun tergugat terkait ini suami-istri dilarang memindahkannya kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi. <ref name=":0">{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>Hal ini bertujuan untuk melindungi kutuhan atau keberadaan harta bersama atas tindakan tidak bertanggungjawab tergugat.
 
== Tindakan pengamanan ==