Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k format TNKB, replaced: '''BH xxxx''' → BH ''xxxx'', typos fixed: - → – (3)
Baris 30:
| tanggal = 10 Agustus 1965
| kodearea = +62 742
| nomor_polisi = BH '''BH xxxx''' E*
| dau = Rp 549.231.597.000,- ([[2020]])
| dauref = <ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=30 Juli 2021|format=pdf}}</ref>
Baris 51:
== Sejarah ==
[[Berkas:Tanjung Jabung Logo.png|180px|jmpl|Lambang Kabupaten Tanjung Jabung, sekarang dipisah menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak tahun 1999.<ref>{{cite book |title=Profil Daerah Kabupaten dan Kota |date=2001 |publisher=Penerbit Kompas |edition=1}}</ref>]]
Seiring bergulirnya perkembangan zaman berdasarkan keputusan [[Komite Nasional Indonesia]] (KNI) untuk Pulau [[Sumatra]] di [[Kota Bukittinggi]] (Sumbar) pada tahun 1946 tanggal 15 April 1946, maka pulau Sumatra di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu [[Provinsi Sumatra Tengah]], Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Selatan, pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang - undangundang–undang darurat Nomor 19 Tahun 1957, kemudian dengan terbitnya undang - undangundang–undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci.
 
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibu kota Kenaliasam, Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibu kotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang - UndangUndang–Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ilir dan kecamatan Muara Sabak.
 
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, di mana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :