Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hrmaulana18 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 95:
}}
'''Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional''' (disingkat '''Kementerian PPN/Bappenas''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 65/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174516&file=Perpres%20No%2065%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan
Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 65/2015"/> Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak 2019, [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] dijabat oleh [[Suharso Monoarfa]].
|