Zumi Zola: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 76:
Pada 6 Desember 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan Yanto juga mencabut hak politik Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
"Mengadili, meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama", kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Pada tanggal 6 September 2022, Zumi Zola bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).<ref>{{Cite web|date=2022-09-10|title=5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas|url=https://radarbabel.com/september-ceria-5-dari-23-napi-koruptor-terkenal-bebas|website=radarbabel.com|language=id|access-date=2022-09-10}}</ref> == Penghargaan ==
|