Hermeneutika hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Hemeneutikan hukum
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Fungsi dan tujuan hemeneutika hukum ==
Menurut James Robinson, tujuan dan fungsi hemeneutika[[hermeneutika]] hukum adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. sedangkan murut Greogry, tujuan hemeneutika hukum adalah menempatkan perdebatan kontempores tentang interprestasi hukum didalam kerangka hemeneutika hukum pada umumnya.<ref name=":0" />
 
Secara filosofis sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Gadamer, hemeneutikahermeneutika hukum mempunyaimmempunyai tugas [[Ontologi|ontologis]] yang menggambarkan hukungan yang tidak dapat dihindarkan atara teks dan pembaca, masa lalu dan masa mendatang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuine).<ref name=":1">Hans Georg Gadamer, Truth and Method, terjemah oleh Ahmad sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 1965, hal. 289.</ref>Urgensi kajan hemeneutika hukum, dimaksudkan tidak hanya akan membabebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian kajian, hukum kaum strukturalis atau behaviorial yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hemeneutika hukum telah membuka kepada para pengkaji hukum untuk tidak berkutat pada paradigma positivisme dan metoda logis formal saja. HemeneutikaHermeneutika hukum juga menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan meneliti makna-makna hukum dari persepektif para pengguna dan atau bagi para pencari keadilan.<ref name=":1" />
 
== HemeneutikaHermeneutika hukum dalam praktek peradilan ==
Pada proses penemuan hukum (recthvinding), perlu dibedakan dua hal yaitu mengenai tahap sebelum pengambilan keputusan (ex ante) dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post). Dalam perspektif teori penemuan hukum modern, yang terjadi sebelum pengembilan keputusan disebut "''heuristika''" yaitu proses mencari berfikir yang mendahului tindakan pengembilan putusan hukum. pada tahap ini berbagai argument pro-kontra taerhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian menemukan makna yang tepat.<ref>Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, hal xii-xv.</ref>