Sulawesi Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 39:
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2(dua) Kabupaten baru di Propinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Unauna. Dengan demikian hingga saat ini berdasarkan pemekaran Wilayah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, Menjadi 10(sepuluh) Daerah yakni :
 
1. Kabupaten [[Donggala]] berkedudukan di Donggala
 
2. Kabupaten [[Poso]] berkedudukan di Poso
 
3. Kabupaten [[Banggai]] berkedudukan di Luwuk
 
4. Kabupaten [[Tolitoli]] berkedudukan di Tolitoli
 
5. Kota [[Palu]] berkedudukan di Palu
 
6. Kabupaten [[Buol]] berkedudukan di Buol
 
7. Kabupaten [[Morowali]] berkedudukan di Kolonodale
 
8. Kabupaten [[Banggai Kepulauan]] berkedudukan di Banggai
 
9. Kabupaten [[Parigi Moutong]] berkedududkan di Parigi
 
10. Kabupaten [[Tojo Unauna]] berkedudukan di Ampana
 
== Pemerintahan ==