[[Berkas:United Nations (Member States and Territories).svg|thumb|Peta anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB), yaitu organisasi antarbangsainternasional.]]
'''AntarbangsaInternasional''' adalah konsep tentang "lebih dari satu bangsa atau negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu bangsa, atau umumnya negara. [[Hukum antarbangsainternasional]] berlaku untuk berbagai bangsa dan negara di dunia, dan [[bahasa antarbangsainternasional]] dituturkan di lebih dari satu bangsa dan negara. "AntarbangsaInternasional" kadang disamakan dengan "global".
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) dalam buku ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'' mencatat:
{{quote|Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisirmendefinisikan apa itu antarbangsainternasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata AntarbangsaInternasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep antarbangsainternasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "antarbangsainternasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.<ref>Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan AntarbangsaInternasional: ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'', 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.</ref>}}