Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
sampai sekarang 10/10/2022 status PDIB bukan organisasi profesi tetapi masih merupakan organisasi kemasyarakatan. Organisasi profesi kedokteran sampai sekarang hanya ada 1 yaitu IDI, dan belum ada revisi sampai dengan hari ini bahwa bukan IDI saja yang merupakan organisasi kemasyarakatan.
 
Baris 1:
'''Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu''' atau '''PDIB''' (dulunya '''Dokter Indonesia Bersatu''' atau '''DIB''')<ref>https://news.detik.com/berita/d-3153515/dokter-indonesia-bersatu-kami-ingin-reformasi-kesehatan</ref> adalah sebuah organisasi profesi [[kedokteran]] [[Indonesia]]kemasyarakatan. Seperti halnya [[Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia]] (PDSI), keduanya telah memiliki SK KemenkumHAM Republik Indonesia, untuk PDIB adalah Nomor AHU-0075221.AH.01.07.Tahun 2016. Baik PDIB maupun PDSI kedua organisasi tersebut meminta adanya revisi undang-undang praktek kedokteran, dimana saat ini menyebutkan pada Pasal 1 angka 12, hanya ada satu organisasi profesi, yakni [[Ikatan Dokter Indonesia]] (IDI).<ref>https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6136844/setelah-pdsi-muncul-pdib-makin-banyak-saingan-pb-idi</ref>
 
Bersama dengan pengurus pusat [[Forum Dokter Susah Praktik]] (FDSP), pengurus PDIB memberi masukan tersebut kepada Komisi IX DPR RI pada 20 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, PDIB yang diwakili oleh [[James Allan Rarung]] yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB serta Reno Yonora, Abdul Halim dan FDSP oleh Yenni Tan serta pengamat hukum [[Feri Amsari]] mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.<ref>https://www.jurnas.com/artikel/119170/Komisi-IX-DPR-Terima-Masukan-dari-PDIB-dan-FDSP/</ref>