Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.10.25.215 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.125.253.252 (Twinkle)
Tag: Pembatalan
Sahirasjd (bicara | kontrib)
Gaya bahasa, pemilihan kata, pranala dalam
Baris 3:
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
 
'''Hukum'''<ref>From [[Old English]] ''lagu'' "something laid down or fixed"; ''legal'' comes from [[Bahasa Latin|Latin]] ''legalis'', from ''[[translating "law" to other European languages|lex]]'' "law", "statute" ([http://www.etymonline.com/index.php?search=law&searchmode=none Law], Online Etymology Dictionary; [http://www.merriam-webster.com/dictionary/legal Legal], Merriam-Webster's Online Dictionary)</ref> adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas [[Norma sosial|norma]] dan sanksi-sanksi<ref name="uinj">http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf</ref>. Hukum ialah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum
<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>,.
 
dariHukum bentukmengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap kriminalisasipelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang berupayakanmengupayakan cara negara dapatuntuk menuntut pelaku dalam konstitusipelanggaran hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik hukum umum serta cara perwakilan mereka yang akan dipilihpublik.
 
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "sebuah [[supremasi hukum]] akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
# peraturan [[hukum umum]] atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh hakim penguasa, pemerintah atau otoritas.
Baris 17:
 
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari bahasa Arab ''hukumal-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
 
Telah banyak paraPara ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |title=Pengertian Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006135332/http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |dead-url=yes }}</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/definisi-hukum.html |title=Definisi Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104517/http://statushukum.com/definisi-hukum.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |title=Pengertian Hukum Secara Umum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104419/http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |dead-url=yes }}</ref> Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut: