Teuku Ben Mahmud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 20:
 
Pengukuhan perjanjian itu dituangkan dalam Akta No.10 tanggal 15 Juni 1901, ketika Teuku Raja Cut bin Teuku Raja Sawang menjabat sebagai uleebalang Pulau Kayu. Akan tetapi, akta tersebut tidak sempat dilaksanakan dikarenakan Teuku Raja Cut meninggal. Mertua Teuku Raja Cut yaitu Teuku Umar lalu menjadi uleebalang cut Pulau Kayu di bawah uleebalang Blangpidie, sehingga seterusnya keturunan Teuku Ben Mahmud dianggap sebagai penguasa terhadap kedua kenegerian tersebut.
 
Sementara itu Teuku Nyak Sawang hingga anaknya Teuku Muhammad Daud menjadi Uleebalang Cut [[Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya|Guhang]] dengan gaji 25 Gulden. Gaji ini lebih tinggi daripada gaji Uleebalang Cut lainnya di Pantai Barat Selatan Aceh.
 
===Perjuangan===