Teuku Ben Mahmud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 7:
Sebelumnya, ''Zelfbestuur Landschappen'' ([[hulubalang]] [[daerah swapraja]]) Pulau Kayu-Blangpidie adalah Teuku Nyak Sawang yang menandatangani perjanjian Pulo Kayee pada tanggal 9 Maret 1874 (sejak saat itu nama Kuta Batee resmi menjadi Blangpidie) dan dikukuhkan pada tanggal 27 Juli 1874. Setelah kematian Teuku Nyak Sawang, uleebalang Pulau Kayu dijabat oleh anaknya bernama Teuku Raja Cut. Ibu Teuku Raja Cut yaitu Cut Meutia binti Teuku Pang Chik kemudian menikah lagi dengan Teuku Ben Abbas.
 
Teuku Pang Chik yang berasal dari Lhoong, Aceh Besar dianggap sebagai pendiri Kuta Batee (Blangpidie). Pada awal abad ke-19 terjadi perebutan kekuasaan di Kuta Batee antara beberapa pemimpin koloni dari Pidie dan Aceh Besar. Hingga kemudian Sultan Alaiddin Mansursyah Tuanku Husin bin [[Sultan Mansur Syah|Sultan Ibrahim Alaiddin Mansursyah]] dapat mendamaikan keduabelah pihak yang bertikai dan sekaligus menetapkan Teuku Ben Agam Pidie sebagai uleebalang Blangpidie yang pertama terlepas dari Kenegerian Susoh.
 
Setelah Teuku Ben Agam meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh anaknya Teuku Ben Abbas, dan seterusnya digantikan oleh anaknya Teuku Ben Mahmud.