Kepolisian Daerah Jawa Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyono Setiadi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Agus Maulana11 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
}}
 
'''KepolisianPolisi Daerah Jawa Timur''' atau '''[[Polda Jatim]]''' (dulu bernama '''Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) X/Jawa Timur''') adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah [[Provinsi Jawa Timur]]. Polda Jawa Timur merupakan polda dengan klasifikasi (tingkat) A, sehingga kepala kepolisian daerah yang menjabat haruslah seorang perwira tinggi berpangkat [[Inspektur Jenderal Polisi]]. Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) beralamat di Jalan Ahmad Yani 116, [[Surabaya]], [[Jawa Timur]].
 
Wilayah hukum Polda Jatim meliputi 38 kota/kabupaten, dengan rincian, satu [[Kepolisian Resort Kota Besar]] (Polrestabes Surabaya), 3 [[Kepolisian Resort Kota]], dan 35 [[Kepolisian Resort]], termasuk diantaranya adalah Polres KPPP Tanjung Perak (total membawahi 39 [[Kepolisian Resort]]).