Tirta Pakuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Armandezia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Armandezia (bicara | kontrib)
Perbaikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 36:
Pada tahun 2019 PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mengalami perubahan bentuk perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor yang melandasi perubahan nama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor.
 
Di tahun 2020 Setelah berganti nama menjadi PERUMDA Tirta Pakuan melakukan evaluasi pada beberapa aspek yang melahirkan program Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) hingga tahun 2022.Program-program tersebut meliputi peningkatan kapasitas produksi, penurunan angka kehilangan air, penambahan jumlah pelanggan, peningkatan cakupan layanan, dan pengembangan jaringan perpipaan.
 
Sedangkan pada tahun 2021, secara keseluruhan PERUMDA Tirta Pakuan tidak terlalu banyak melakukan perubahan, dan tetap berfokus pada rencana-renaca program yang sudah ada pada tahun sebelumnya agar dapat tercapai sesuai target. Namunnamun seiring berkembangnya informasi berbasis teknologi, PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor menganggap perlu melakukan peningkatan Sistem Informasi Internal dan Eksternal yang berbasis teknologi.
 
Tahun 2022 pencapaian dari program RKJM yang telah direalisasikan menjadikan PERUMDA Tirta Pakuan lebih maju kedepan.