'''Pusat Investasi Pemerintah''' adalahmerupakan Satuansatuan Kerjakerja dipada bawahKementerian SekretariatKeuangan Jenderalyang [[Kementerianmenerapkan Pola Pengelolaan Keuangan RepublikBadan Layanan Umum sesuai Indonesia]]dengan diketentuan bidangperaturan pengelolaanperundang- investasiundangan.
== Misi ==
Menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di berbagai sektor strategis yang memberikan imbal hasil optimal dengan risiko yang terukur.
== Nilai ==
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dengan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
== Tugas ==
Melaksanakan kewenangankoordinasi operasionaldi dalambidang pengelolaanpembiayaan investasiusaha Pemerintahmikro, kecil, dan Pusatmenengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturanketentuan perundang-undanganperaturan yangperundangundangan. berlaku.
== Fungsi ==
Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi.
# pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
Penyusunan rencana strategi bisnis.
# pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
# pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat.
# pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan.
Pemeriksaan# internpelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi PemerintahPIP.
Pelaksanaan urusan umum.
[[Kategori:Administrasi negara]]
|