[[Berkas:Ahok-1.jpg|jmpl|Basuki Tjahaja Purnama]]
Berikut ini adalah '''kontroversi yang melibatkan [[Basuki Tjahaja Purnama]]''' alias Ahok.
https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Kontroversi_yang_melibatkan_Basuki_Tjahaja_Purnama#
==Latar belakang dugaan kasus korupsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ==
https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Basuki_Tjahaja_Purnama
Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) , Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".
Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal.
Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Diperkirakan karena kedekatannya dengan penguasa dan pengembang tanah.
<ref>[https://rmol.id/read/2022/01/07/518451/ahok-jangan-jemawa-dulu-unsur-unsur-korupsi-di-kasus-sumber-waras-masih-bisa-digali "Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali"] diakses tahun 2022 </ref>
== Kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras ==
Basuki mengalami masalah dengan BPK DKI Jakarta setelah BPK menyatakan adanya masalah dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp191 Miliar. Awalnya ada tudingan markup yang langsung dibantah oleh pihak RS Sumber Waras, bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penilaian tersebut berasal dari penilaian pemerintah, bukan tawaran RS Sumber Waras sendiri<ref>[http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151111111351-12-90909/dirut-rs-sumber-waras-tampik-hasil-audit-bpk/ ''Dirut RS Sumber Waras Tampik Hasil Audit BPK''.] dari situs CNN Indonesia</ref> Basuki balik menuduh BPK memiliki kepentingan terselubung dan tendensius. Ia lalu membuka tawaran Ketua BPK DKI, Efdinal, di masa lalu terkait penawaran penjualan tanah kepada Pemprov DKI Jakarta. [[Indonesia Corruption Watch]] kemudian melaporkan Efdinal ke Mahkamah Kehormatan BPK. Efdinal akhirnya dicopot dan dipindah menjadi staf fungsional di BPK Pusat <ref>[http://www.satuharapan.com/read-detail/read/langgar-kode-etik-kepala-bpk-dki-dipecat ''Langgar Kode Etik, Kepala BPK DKI Dipecat]</ref> Laporan BPK kemudian diteruskan ke KPK, yang kemudian ditanggapi KPK, dengan kesepakatan bulat di antara seluruh komisioner, bahwa kasus ini belum cukup bukti untuk berlanjut menjadi kasus korupsi.<ref>[https://m.tempo.co/read/news/2016/03/11/063752624/kpk-tegaskan-belum-ada-korupsi-di-kasus-sumber-waras ''KPK Tegaskan Belum ada Korupsi di Kasus Sumber Waras''.] dari situs Tempo</ref>
Basuki mengalami masalah melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU BPK No.15/2004; Pasal 13 UU Pengadaan Tanah No.2/2012; UU Keuangan Negara No.17/2003; PP Pengelolaan Barang Negara/Daerah No.27/2014, Perpres Pengadaan Tanah No.71/2012; dan Permendagri Pengelolaan Milik Daerah No.17/2007.
Menurut BPK, dugaan kasus korupsi ini berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Bahkan kerugian negara tersebut bertambah Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi (Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras) hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sedangkan sisanya dipertanyakan kemana. <ref>[https://rmol.id/read/2016/04/24/244375/bau-busuk-sumber-waras-semakin-tajam "Bau Busuk Sumber Waras Semakin Tajam"] di akses tahun 2022</ref>.
Awalnya ada tudingan markup yang langsung dibantah oleh pihak RS Sumber Waras, bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penilaian tersebut berasal dari penilaian pemerintah, bukan tawaran RS Sumber Waras sendiri<ref>[http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151111111351-12-90909/dirut-rs-sumber-waras-tampik-hasil-audit-bpk/ ''Dirut RS Sumber Waras Tampik Hasil Audit BPK''.] dari situs CNN Indonesia</ref>
BPK menilai lokasi lahan Sumber Waras bukan berada di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Hal tersebut membuat adanya perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah RS Sumber Waras.
Akibatnya, BPK mencatat Ahok bersalah membeli 3,6 hektare lahan senilai Rp 755 miliar. Sebab, kalau Pemprov melakukan pembelian dengan basis lahan Sumber Waras di Jalan Tomang, maka NJOP-nya Rp 7 juta meter persegi.
Sementara NJOP Jalan Kiai Tapa sebesar Rp 20,7 JUTA sehingga muncul angka 755 milyar rupiah seperti yang dilakukan Ahok.
<ref>[https://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/04/13/o5kd11361-ketua-bpk-kesal-saat-ditanya-terkait-tudingan-ahok "Ketua BPK Kesal Saat Ditanya Terkait Tudingan Ahok"] </ref>.
Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.<ref>[https://rmol.id/read/2022/01/07/518451/ahok-jangan-jemawa-dulu-unsur-unsur-korupsi-di-kasus-sumber-waras-masih-bisa-digali "Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali"] diakses tahun 2022 </ref>
Walaupun Ahok dilepaskan oleh KPK dianggap tidak ada niat jahat (mens rea). Padahal di kasus korupsi lain, adanya laporan merugikan negara dianggap tindakan korupsi dan dihukum penjara. <ref>[https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/22123971/eks-dirut-asuransi-jiwa-taspen-didakwa-rugikan-negara-rp-1337-miliar-terkait "Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Investasi". ]
</ref>
"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/4).
<ref>[https://m.republika.co.id/berita/o5kehc361/kasus-sumber-waras-bpk-tegaskan-ada-penyimpangan ''Kasus Sumber Waras, BPK Tegaskan Ada Penyimpangan''.] dari republika.co.id</ref>
<ref>[https://www.faktakini.info/2019/11/video-wajib-nonton-di-ilc-marwan.html?m=1 ''(Video) Wajib Nonton! Di ILC Marwan Batubara Bongkar Habis Dugaan Korupsi Ahok''.] dari sini</ref>
== Kasus Lahan Cengkareng Barat ==
Sesuai hasil audit BPK, Pemda DKI Jakarta membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeti Noezlar Soekarno. Kejahatan ini melanggar UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar.
*Kasus Lahan Taman BMW* : Tanah BMW diklaim Agung Podomoro (AP) yang akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah milik AP. Lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI. Terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan. Hal ini melanggar PP No.24/1997 dan PMNA No.3/1997, karena tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Berpotensi merugikan Pemda DKI puluhan miliar rupiah.
4. *Kasus Dana CSR* : Kasus ini melibatkan Ahok Centre yang dipimpin dan dikelola Ahok bersama tim sukses. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar Rp, namun tidak dimasukkan dalam APBD DKI Jakarta. Pengelolaan dana CSR ini antara lain melanggar UU No.40/2007 tentang PT, PP No.47/2012 tentang TJSL, Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN, PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
5. *Kasus Reklamasi Teluk Jakarta:* melibatkan Ahok sebagai salah satu pelaku utama yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Tipikor; Pasal 22 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; melanggar UU No.1/2014 berupa perubahan atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir; PP No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008; melanggar UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proyek reklamasi dapat merugikan negara puluhan-ratusan triliun rupiah. Ternyata Agus dan KPK double standard. Meskipun fakta-fakta persidangan terhadap M. Sanusi dan Ariesman Wijaya telah membuktikan keterlibatan Ahok, Sunny dan Aguan, ternyata KPK tidak melanjutkan proses hukum
== Penertiban Kalijodo ==
|