Teddy Minahasa Putra: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 21811260 oleh 2404:C0:5C30:0:0:0:A27:EB2E (bicara)jangan menghapus format gambar Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 70:
== Kontroversi ==
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan bahwa telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090</ref> Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman
== Riwayat jabatan ==
|