Teddy Minahasa Putra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21811260 oleh 2404:C0:5C30:0:0:0:A27:EB2E (bicara)jangan menghapus format gambar
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70:
 
== Kontroversi ==
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan bahwa telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090</ref> Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman matipenjara seumur hidup dan hukuman minimal 20 tahun pidana. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis [[Metamfetamina|sabu-sabu]].<ref> https://nasional.tempo.co/read/1645508/irjen-teddy-minahasa-putra-membantah-sebagai-pengguna-atau-pengedar-sabu</ref>
 
== Riwayat jabatan ==