Obat sirop terkontaminasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
dugaan negara asal kontaminasi |
update aturan soal polietilen glikol |
||
Baris 1:
Kejadian '''kontaminasi pada obat sirop''' telah terjadi beberapa kali di berbagai negara. Umumnya kontaminasi disebabkan adanya [[dietilen glikol]] (DEG) dan [[etilena glikol|etilen glikol]]. Dua zat pencemar tersebut kemungkinan berasal dari [[Gliserol|gliserin]], [[sorbitol]], [[Propilena glikol|propilen glikol]], atau [[Polietilena glikol|polietilen glikol]] yang merupakan bahan tambahan yang diperbolehkan dan tidak berbahaya. DEG dan etilen glikol bersifat [[Nefrotoksisitas|nefrotoksik]]<ref>{{Cite web|date=2016-03-16|title=Obat Nefrotoksik Mengganggu Fungsi Ginjal|url=https://www.iai.id/news/artikel/obat-nefrotoksik-mengganggu-fungsi-ginjal|website=Ikatan Apoteker Indonesia|access-date=2022-10-22}}</ref> (efek toksik dari bahan kimia/obat yang dapat membuat gagal ginjal) dan dapat menyebabkan [[sindrom disfungsi multiorgan]] terutama pada anak-anak.
Dietilen glikol dan etilen glikol sudah dilarang digunakan dalam produk obat-obatan sejak tahun 1938 oleh [[Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat|Food and Drugs Administration]] (FDA).<ref name=":3" />
Meski sudah dilarang, beberapa senyawa lain seperti gliserin, sorbitol, propilen glikol atau polietilen glikol tetap mengandung dietilen glikol dan etilen glikol dalam kadar yang rendah sebagai kontaminan. Gliserin, sorbitol, propilen glikol atau polietilen glikol adalah bahan tambahan yang diperbolehkan dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi. Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari, dalam kandungan gliserin dan propilen glikol, ambang toleransi dietelen glikol dan etilen glikol adalah 0,1 persen dan pada polietilen glikol adalah 0,25 persen.<ref>{{Cite news|date=2022-10-20|title=Apoteker: Senyawa Etilen dan Dietelen Glikol Tidak Digunakan dalam Formulasi Obat|url=https://www.republika.co.id/berita/rk1eh8463/apoteker-senyawa-etilen-dan-dietilen-glikol-tidak-digunakan-dalam-formulasi-obat|work=Republika|access-date=2022-10-22}}</ref>
Sementara itu, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan menetapkan batas maksimum penggunaan polietilen glikol adalah 70.000 mg/kg produk.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan|url=https://jdihn.go.id/files/491/PerBan%2017%20Tahun%202019%20tentang%20Persyaratan%20Mutu%20SK_join%20jdih.pdf|website=JDIHN|access-date=2022-10-22}}</ref>
== Dampak terhadap kesehatan ==
|