Sima (daerah): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Status tanah di Jawa pada masa kerajaan adalah milik kerajaan, dan warga yang menghuni dan bekerja diwajibkan membayar pajak secara rutin untuk diberikan kepada kerajaan. Atas jasa atau tugas tertentu, suatu daerah mendapatkan perkecualian. Status sima merupakan bentuk perkecualian tersebut. Berdasarkan banyak prasasti dan dokumen legal kerajaan, biasanya [[sima]] diperuntukkan bagi pendirian dan pemeliharaan bangunan suci yang berdiri di bidang lahan sima<ref name=":0">{{Cite journal|last=Haryono|first=Timbul|date=1999|title=Sang Hyang Watu Têas dan Sang Hyang Kulumpang: Perlengkapan Ritual Upacara
Penetapan Sima pada Masa Kerajaan Mataram Kuna|url=https://journal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/download/666/512|journal=Humaniora|
Penetapan tanah menjadi [[sima]] merupakan peristiwa yang penting di dalam kehidupan masyarakat [[Jawa]] Kuno, sehingga prasasti dituliskan dan diadakan upacara disertai pemberian hadiah (''pasêkpasêk'') kepada orang-orang penting yang hadir di upacara tersebut dan juga hiburan serta hidangan besar. Status sima berarti bahwa semula penduduk terkait sima bertanggung jawab kepada raja menjadi bertanggung jawab kepada kepala [[sima]] (biasanya bergelar ''bhatara'').
Perubahan status tersebut terjadi atas perintah seorang raja ataupun pejabat tinggi, yaitu seorang [[rakai]] atau seorang [[pamgat]] (Jones, 1984). Oleh karena itu, untuk penetapan keputusannya dilaksanakan dengan upacara ritual yang disebut dengan ''manusuk sima''.<ref>{{Cite web|last=Anonim|date=01 Januari 2016|title=Upacara Adat Manusuk Sima Kediri|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=6771|website=
Di setiap lokasi [[sima]] yang suci itu akan dijumpai sebuah penanda berupa [[prasasti]], atau di beberapa tempat dijumpai tanda lokasi hanya berbentuk batu yang ditancapkan ke tanah. Di beberapa prasasti, seperti [[prasasti Tihang]] 836 S di era [[Mataram]] Kuno, penanda lokasi [[sima]] disebut ''sang hyang watu sima''. Namun di [[prasasti]] lain dijumpai penyebutan lain, yakni ''susuk sima''. Batu penanda itu, kemungkinan bentuknya menyerupai lingga dan ditempatkan di tengah-tengah tempat upacara.
|