Obat sirop terkontaminasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 194:
==== Respons Kementerian Kesehatan ====
Merebaknya kasus gagal ginjal akut direspons oleh
Larangan juga ditujukan kepada tenaga kesehatan untuk tidak tidak meresepkan obat-obatan berbentuk sirop. Kementerian Kesehatan juga membuat kriteria penderita, yakni kasus suspek apabila penderita anak usia 0-18 tahun mengalami gelaja anuria atau oliguria secara tiba-tiba dan kasus ''probable'' apabila gelaja kasus suspek terjadi ditambah tidak ada riwayat kelainan ginjal sebelumnya namun ada gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, dan pilek, kemudian hasil pemeriksaan laboratorium menemukan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.<ref>{{Cite news|date=2022-10-19|title=Kasus Ginjal Gagal Akut Bertambah, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup!|url=https://www.detik.com/sumut/berita/d-6356297/kasus-ginjal-gagal-akut-bertambah-kemenkes-larang-apotek-jual-obat-sirup|work=Detik|access-date=2022-10-20}}</ref>
|