Paspor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 60:
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Sejak tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.[https://kemlu.go.id/kuching/id/news/21353/kini-masa-berlaku-paspor-ri-bisa-10-tahun#:~:text=%E2%80%8BMulai%20tanggal%2012%20Oktober,5%20tahun%20menjadi%2010%20tahun.]
== Visa ==
|