Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kepada -> ke (tata bahasa, "kepada" untuk orang), +iw (mengurangi risiko kebingungan) | t=1'368 su=138 in=143 at=138 -- only 75 edits left of totally 214 possible edits | edr=000-0001(!!!) ovr=010-1111 aft=000-0001 |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang
Berdasarkan informasi dari penerbit
# ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
# ''Adat Perhukuman (Strafwetten)''
|