Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Ayumq (bicara | kontrib)
k Tugas suntingan 20 artikel
Baris 1:
{{artikel pilihan}}
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Hak asasi manusia''' (disingkat '''HAM''', {{lang-en|human rights}}, {{lang-fr|droits de l'homme}}) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi [[hak sipil dan politik]] yang berkenaan dengan [[kebebasan sipil]] (misalnya [[hak untuk hidup]], hak untuk tidak disiksa, dan [[kebebasan berpendapat]]), serta [[hak ekonomi, sosial, dan budaya]] yang berkaitan dengan akses ke [[barang publik]] (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
 
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau [[nalar]]. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusiatersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan [[diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis]]. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, [[hukum kemanusiaan internasional]] berlaku sebagai ''[[lex specialis]]''. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari [[perbudakan]] maupun [[penyiksaan]].
 
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep [[hak kodrati]] yang dikembangkan pada [[Abad Pencerahan]], yang kemudian memengaruhi wacana politik selama [[Revolusi Amerika]] dan [[Revolusi Prancis]]. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] (PUHAM) di [[Paris]] pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[badan traktat PBB|badan-badan traktat PBB]] seperti [[Komite Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]], sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]], [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika]], serta [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]]. [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) dan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] (ICESCR) sendiri telah [[ratifikasi|diratifikasi]] oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
Baris 10 ⟶ 12:
{{main|Sejarah hak asasi manusia}}
[[Berkas:Magna Carta (British Library Cotton MS Augustus II.106).jpg|jmpl|kiri|200px|Piagam [[Magna Carta]] yang sering dianggap sebagai piagam hak pertama, walaupun piagam ini sangat berbeda dengan piagam HAM modern karena hanya menjamin hak-hak para bangsawan Inggris.{{sfn|Bates|2010|p=19}}]]
Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjalterhalang oleh perdebatan mengenai titik awalnya.{{sfn|Bates|2010|p=18}}{{sfn|Hoffmann|2011|p=4}} Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti [[keadilan]], [[kesetaraan politik|kesetaraan]], dan [[martabat]]) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.{{sfn|Brems|2001|p=17}} Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya [[Undang-undang Hammurabi|Undang-Undang Hammurabi]] di [[Babilonia]] pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.{{sfn|Bates|2010|p=18}} Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki [[hak kodrati]], konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman [[Yunani Kuno]] dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf [[Stoikisme]].{{sfn|Bates|2010|p=18}} <!--Pada zaman [[Romawi Kuno|Romawi]], terdapat pula konsep yang serupa dengan ''ius humanum'', walaupun hak ini bukanlah hak yang dianggap alamiah dan berlaku untuk semua manusia, tetapi merupakan hak yang diciptakan oleh manusia.{{sfn|Hoffmann|2011|p=4}}--> Namun, klaim-klaim historis semacam ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern.{{sfn|Donnelly|2007|p=284}}
 
Apabila sejarah HAM yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini, dapat dikatakan bahwamaka sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yangdalam melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin,. dan dokumenDokumen yang mungkin bisa dianggap sebagai titik awalnyaawal adalahadanya HAM yaitu [[Magna Carta]] di [[Kerajaan Inggris]] dari tahun 1215.{{sfn|Bates|2010|p=18}}{{sfn|Brems|2001|p=17}} Namun, Magna Carta pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan [[Raja Inggris]].{{sfn|Bates|2010|p=19}} Maka dari itu, masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah [[Abad Pencerahan]] pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya [[John Locke]] yang terkait dengan [[hukum kodrat]].{{sfn|Brems|2001|p=17}} Pakar hak asasi manusia [[Eva Brems]] bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dalam bukunya yang berjudul ''Human Rights: Universality and Diversity'' (2001) dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkat internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar [[Eropa]] dan [[benua Amerika|Amerika]]. Gagasan bahwa [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|PUHAM]] berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos."{{sfn|Brems|2001|p=7}} Pakar HAM Jack Donnelly juga menulis bahwa "Tidak ada masyarakat, peradaban, atau budaya sebelum abad ketujuhbelas (...) yang telah memiliki praktik, atau bahkan visi, yang banyak didukung mengenai hak asasi manusia secara individual yang setara dan tak dapat dicabut."{{sfn|Donnelly|2007|p=284-285}}
 
=== Para pemikir pencerahan ===