Sukuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
|||
Baris 6:
== Sejarah ==
Sukuk telah digunakan dalam masa awal penyebaran Islam di [[dunia Arab]] sebagai salah satu alat pembayaran [[gaji]] untuk para pegawai negara. Pemakaiannya dalam [[sejarah Islam]] pertama kali dilakukan oleh [[khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Pada masa [[Pemerintah|pemerintahan]] Umar, sukuk ditandai dengan membubuhkan stempel di bawah [[kertas]] sukuk tersebut. Istilah sukuk telah dikenal oleh para [[pedagang]] [[muslim]] sejak [[abad]] pertama [[Kalender Hijriyah|Hijriyah]] untuk kegiatan perdagangan antar-bangsa. Para pedagang menggunakan sukuk sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban keuangan yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriyah (abad ke-11 dan ke-12 [[Masehi]]), seorang pedagang dapat menerima sukuk dari pembelinya. Di dalam sukuk tercantum [[nama]] barang yang ingin dibeli, harga barang, dan [[tanda tangan]] pembeli. Barang yang dibeli kemudian dikirimkan oleh pedagang kepada pembeli pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pembeli kemudian membayar harga sesuai dengan barang yang dibelinya. Pada [[Abad Pertengahan|abad pertengahan]], sukuk diberlakukan kepada lima hal yaitu aset berwujud tertentu, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu dan kegiatan investasi yang telah selesai dilaksanakan. Pengguna sukuk diperbolehkan untuk swasta maupun pemerintah. Pengelolaan sukuk dapat diselenggarakan oleh [[baitulmal]], para pedagang, atau para bendaharawan. Di dalamsukuk umumnya terdapat nama dan tanda tangan dua saksi yang diakui mempunyai sikap yang adil dalam perdagangan. Beberapa jenis sukuk juga mencantumkan nama penjamin pembayarannya ketika penerbit sukuk tidak sanggup membayar. Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk pada masa kontemporer terutama untuk menghindari praktik riba yang terjadi pada [[obligasi]] konvensional. Selain itum sukuk pada masa modern dijadikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi pengusaha atau negara yang sesuai dengan syariah. Sukuk pada masa modern didukung oleh fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional.<ref>{{Cite book|last=Afrianty, dkk.|date=2019|url=https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|title=Lembaga Keuangan Syariah|location=Bengkulu|publisher=Penerbit CV. Zifie Utama|isbn=978-623-7558-46-0|pages=103-104|url-status=live|access-date=2021-07-17|archive-date=2021-07-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210717013045/https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|dead-url=yes}}</ref>
== Negara pemakai ==
|