Binti Maunah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Binti Maunah''', (lahir 17 Juli 1966) adalah seorang [[dosen]],<ref>[https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/50CF22F8-B467-414A-BE15-782EE2CEFC3D/97ADBAF4-5DD9-4561-8159-C402F229F20B Data Dosen], ''PD Dikti Kemendikbud''. Diakses 23 Oktober 2022.</ref> [[akademisi]]<ref>[https://scholar.google.co.id/citations?user=YDKMKUAAAAAJ&hl=id Binti Maunah], ''Google Cendekia''. Diakses 23 Oktober 2022.</ref> dan ahli dalam bidang Sosiologi [[Pendidikan]],<ref>[https://fitk.uinjkt.ac.id/pbsi-uin-jakarta-jalin-kerja-sama-mbkm-dengan-dua-ptkin-di-jawa-timur/ PBSI UIN Jakarta Jalin Kerja Sama MBKM dengan Dua PTKIN di Jawa Timur], ''UIN Syarif Hidayatullah Jakarta''. Diakses 23 Oktober 2022.</ref> yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), serta menjadi [[Guru Besar]] di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (
Fokus kajiannya membahas mobilitas sosial ulama perempuan di [[Indonesia]] kontemporer. Ia mengemukakan perihal adanya ketimpangan antara ulama laki-laki dan perempuan dalam lintasan sejarah dunia Islam. Menurutnya, keberadaan dan keteladanan ulama perempuan di Indonesia, baik yang sudah wafat maupun yang masih berjuang, layak diperhitungkan oleh kaum muslim Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan upaya konkret dalam memfasilitasi ulama perempuan. Tidak hanya karena peran yang telah nampak, melainkan pada kenyataannya selama ini ternyata problematika keperempuanan seperti haidh, nifas, iddah dan sebagainya tidak diputuskan oleh ulama perempuan, melainkan justru diputuskan oleh ulama laki-laki. Di sinilah pentingnya ulama perempuan makin aktif memasuki wacana keagamaan untuk memberikan keseimbangan terhadap peran keulamaan laki-laki yang selama ini telah mendominasi wacana itu.<ref>[http://swarapendidikan.um.ac.id/2016/05/17/um-menjadi-percontohan-tata-kelola-administrasi/ UM Menjadi Percontohan Tata Kelola Administrasi], ''Universitas Negeri Malang''. Diakses 23 Oktober 2022.</ref>
|