Terminal Mangkang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 124:
 
Dan peraturan ini didukung oleh :
# Semua agen atau perwakilan tiket [[bus antarkota#Layanan Bus Antarkota di Indonesia|bus antarkota]] (seperti bus malam atau bus AKDP dan bus AKAP) disepanjang jalan raya Kalibanteng-Krapyak, Genuk, Terboyo, Majapahit harus wajib sudah berpindah di Terminal Mangkang dan pemberangkatan terfokus di Terminal Mangkang.
 
# Semua agen atau perwakilan tiket bus malam atau bus AKDP dan bus AKAP disepanjang jalan raya Kalibanteng-Krapyak, Genuk, Terboyo, Majapahit harus wajib sudah berpindah di Terminal Mangkang dan pemberangkatan terfokus di Terminal Mangkang.
# Bus Trans Semarang menambah jam operasional malam pada pukul 18.00-23.00 WIB dengan rute Terminal Mangkang-Simpang Lima
# Angkutan desa aglomerasi trayek Kaliwungu-Krapyak-Indraprasta-Johar-Bubakan-Dr.Cipto-Thamrin-Pandanaran-Tugumuda-Krapyak-Kaliwungu harus beroperasional malam pada pukul 17.00-05.00 WIB dapat digunakan untuk angkutan peralihan penumpang bus antarkota (bus AKAP) yang aktif 24 jam di Terminal Mangkang (Bus trayek Surabaya-Semarang) yang akan menuju ke dalam Kota Semarang
# Semua bus antarkota (bus AKDP dan bus AKAP) dari wilayah timur dan selatan Kota Semarang yang akan ke Terminal Mangkang harus wajib melalui Jalan tol Muktiharjo/Tembalang, Jatingaleh, GT Kalikangkung dan keluar di GT Kaliwungu. Bus Aantarkota dilarang melalui Lingkar Pelabuhan Tanjung Emas dan keluar Krapyak (kecuali bus pariwisata, bus karyawan atau bus carteran/sewa).
 
== Referensi ==